Gorontalo (ANTARA) - Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi ditetapkan.
Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2023 pada Senin (14/8).
Perubahan APBD 2023 memperhatikan aspek kebijakan yang tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Perubahan anggaran bukan perubahan kebijakan melainkan penguatan terhadap kebijakan kebijakan tersebut," kata Gubernur Ismail.
Ia mengatakan penguatan tersebut ditujukan pada proses penanganan dan dukungan pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19 khususnya pada penanganan dampak inflasi, penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan stunting serta masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi daerah.
Gubernur menjelaskan pada Perubahan APBD 2023 pihaknya mendapatkan tambahan dana transfer berupa dana insentif fiskal kinerja tahun berjalan, untuk pengendalian inflasi sebesar Rp8,98 miliar.
Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk optimalisasi pengendalian inflasi daerah.
Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan.
Penetapan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 ditandai dengan penandatangan berita acara kesepakatan antara Gubernur Gorontalo dengan ketua DPRD Provinsi Gorontalo tentang penambahan kegiatan/sub kegiatan baru pada perubahan KUA dan perubahan PPAS yang tidak terdapat dalam perubahan RKPD tahun 2023.
Ada juga penandatanganan keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023.
Setelah penetapan oleh DPRD, Ranperda masih harus dikonsultasikan ke Kemendagri selama 15 hari kerja.
Jika selesai difasilitasi maka akan ditetapkan dan ditandatangani Penjabat Gubernur.***
Perubahan APBD 2023 Pemprov Gorontalo resmi ditetapkan
Senin, 14 Agustus 2023 22:13 WIB