Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengajukan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Paripurna ke-114.
"Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 terjadi pada beberapa hal, yakni perubahan asumsi makro ekonomi baik nasional maupun daerah serta realisasi perolehan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022," kata Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, di Gorontalo, Senin.
Perubahan tersebut juga untuk penyesuaian penerimaan pendapatan daerah karena perubahan regulasi maupun perubahan estimasi karena faktor kondisional.
Penyesuaian atas perubahan kebijakan belanja daerah guna membiayai atas sisa anggaran belanja yang sifatnya mengikat atau sudah ada peruntukannya.
Efisiensi pembiayaan kegiatan dan pelaksanaan kebijakan lainnya yang bersifat urgen dan prioritas.
Ia mengatakan, kebijakan umum perubahan APBD 2023 fokus pada 10 hal, diantaranya pembiayaan program kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) khususnya belanja wajib dan mengikat.
Pembayaran sisa dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021, Dana Alokasi Khusus (DAK), sisa Dana Insentif Daerah (DID) kinerja tahun berjalan 2022 dan sisa Dana Alokasi Umum (DAU) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022.
Ada juga pembayaran iuran BPJS Kesehatan (IWP 4 persen) bagi ASN. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pimpinan daerah, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli DPRD dan pegawai non ASN.
Pembiayaan belanja operasional di BLUD RSUD Hasri Ainun Habibie serta penganggaran belanja honorarium pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) selang bulan September hingga Desember 2023.
"Penganggaran kewajiban jangka pendek atas pengakuan hutang pada audit laporan kinerja pemerintah daerah (LKPD) 2022, penganggaran belanja bantuan khusus kepada kabupaten/kota se-Gorontalo untuk pengadaan mobile enrollment Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alat cetak (printer) KTP elektronik serta alokasi anggaran tambahan atas pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Gorontalo pada beberapa organisasi perangkat daerah," katanya.
Ia merinci beberapa perubahan asumsi dasar pendapatan dan belanja yaitu, total pendapatan daerah naik Rp5,96 miliar atau 0,33 persen.
Total belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp176,82 miliar atau 9,54 persen dari semula sebesar Rp1,85 triliun menjadi Rp2,03 triliun.
Defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp192,62 miliar.
Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp228,76 miliar yang diperoleh dari SILPA Tahun Anggaran 2022.
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp36,15 miliar terdiri atas penyertaan modal ke Bank SulutGo sebesar Rp10,96 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp25,19 miliar.
"Berdasarkan struktur tersebut maka pembiayaan netto yang akan membiayai defisit anggaran antara pendapatan dan belanja daerah tersebut adalah sebesar Rp192,62 miliar," imbuhnya.***
Pemprov Gorontalo ajukan Perubahan KUA-PPAS 2023
Senin, 17 Juli 2023 13:54 WIB