Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo mengingatkan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
 
"Kami (Badan Anggaran) memberi pandangan terkait program perencanaan yang disusun pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait RAPBD TA 2024 agar tidak terjadi belanja lebih besar dari pendapatan," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran di Gorontalo Utara, Kamis, pada Rapat Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.
 
Ia mengatakan pandangan terkait perencanaan APBD tersebut agar kondisi yang terjadi pada APBD Tahun Anggaran 2023, tidak terulang pada tahun 2024.
 
"Defisit APBD yang terlampau besar bahkan mencapai Rp105 miliar, sangat sulit ditutup. Alhasil banyak program dan kegiatan tidak dapat terlaksana. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar tidak mempengaruhi jalannya pembangunan daerah," kata Roni.
 
Saat ini, kata dia, Badan Anggaran DPRD sementara mengebut pembahasan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.
 
Kebijakan umum anggaran (KUA) menjadi dasar penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang akan menjadi patokan dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran (RKA) dalam APBD. Mengingat yang telah ditetapkan dalam PPAS tidak dapat diubah dalam RKA.
 
"Apa yang telah ditetapkan dalam PPAS tidak dapat diubah dalam RKA. Yang bisa diubah hanya pada volume misalnya tadinya 10 unit, karena uang tidak cukup tinggal 5 unit. Namun untuk program bahkan lokasinya tidak bisa diubah. Sehingga memerlukan kecermatan dan penghitungan kebutuhan yang tepat sesuai anggaran tersedia," kata Roni.
 
Maka ia menyebutkan dua hal mendasar diminta Badan Anggaran DPRD, adalah pertama penjelasan pemerintah daerah terkait anggaran Rp105 miliar yang dibekukan pasca terbitnya Surat Edaran oleh Sekretaris Daerah pada bulan April 2023.
 
"Kami memerlukan penjelasan mengapa hingga kini Surat Edaran itu masih berlaku. Isi surat tersebut terkait penundaan pencairan anggaran yang hingga saat ini belum ditarik sehingga berdampak pada banyaknya program dan kegiatan dalam posisi tunggu," katanya.
 
Kedua kata Roni, pemda diminta memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya.
 
Rancangan APBD Tahun 2024 daerah ini harus dapat menyesuaikan dengan PMK tersebut. Mengingat anggaran tahun ini dan tahun depan hanya selisih sekitar Rp10 miliar. Pendapatan tahun ini hanya Rp707 miliar, tahun depan diasumsikan Rp717 miliar.
 
"Sementara pada APBD tahun ini ada sekitar Rp105 miliar yang dirasionalisasi. Ini harus diselesaikan. Sehingga penyusunan rancangan APBD 2024 harus dapat menyesuaikan PMK 212, agar kita tidak mengalami permasalahan dalam pengelolaan keuangan seperti yang dihadapi tahun ini," kata Roni.
 
DPRD berharap pemerintah daerah menghindari penyusunan perencanaan yang sama dalam APBD 2023 sebagai rujukan penyusunan rancangan APBD 2024. Apalagi tahun depan akan ada tambahan belanja dana Pilkada mencapai Rp38 miliar.
 
"Maka diperlukan sebuah produk perencanaan yang jelas agar tidak berujung masalah yang sulit diatasi," kata Roni pula.
 
DPRD berharap pemerintah daerah dapat cermat menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2024. Dengan memperhatikan perimbangan antara belanja dan pendapatan.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023