Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana mengimbau pedagang di wilayah Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo tidak menjual minuman keras.

"Kami kembali berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek yang dijual bebas," kata Ade Permana di Gorontalo, Sabtu.

Ia mengatakan ratusan botol minuman keras tersebut disita petugas gabungan pada Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Otanaha III Tahun 2023.

"Ratusan botol minuman keras ini, kita sita dari tiga kelurahan di Kota Gorontalo," katanya.

Menurutnya, kegiatan operasi dan penyitaan yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta itu, dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas jual beli minuman keras di tiga wilayah tersebut.

"Warga melapor kepada kami, mereka mengaku sudah sangat resah dengan aktivitas penjualan minuman keras di sekitarnya. Oleh karena itu kami langsung merespon cepat," katanya.

Berdasarkan laporan warga, tiga lokasi yang didatangi diketahui telah lama menjual minuman keras secara bebas dan terang-terangan kepada masyarakat.

"Setelah kita selidiki ternyata di lokasi-lokasi ini memang sudah lama menjual minuman keras. Olehnya kita tindak lanjuti dengan melakukan penyitaan," katanya.

Operasi Otanaha III Tahun 2023 ini memprioritaskan pencegahan aksi kriminalitas khususnya di wilayah Kota Gorontalo, yang kerap terjadi dipicu oleh pengaruh minuman keras.

"Para pelaku kejahatan minum minuman keras. Setelah mabuk, mereka buat onar dan aksi kejahatan yang meresahkan di ruang publik. Ini kita tertibkan melalui operasi pekat," kata Kapolresta.

Ia pun meminta agar pedagang tidak lagi menjual minuman keras. "Sengaja membeli untuk dijual. Kalau barang dagangannya disita kan rugi. Olehnya jangan tergiur menjual minuman keras sebab kerugiannya sangat besar," katanya.

Ia juga mengimbau agar warga segera melapor ke aparat kepolisian terdekat jika mengetahui, melihat atau menemukan adanya aktivitas yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).***

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023