Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyampaikan usul inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Usulan Raperda disampaikan kepada Pemprov Gorontalo pada pembicaraan tingkat satu rapat paripurna DPRD ke-122, di Ruang Sidang DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo di Gorontalo, Selasa mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga perlu didukung dengan penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

“Pembentukan peraturan daerah ini diharapkan dapat menyelenggarakan usaha di daerah yang memerlukan keabsahan, kepastian berusaha dan upaya pengendalian kegiatan berusaha sehingga perlu pemberian kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan yang dapat meningkatkan perekonomian untuk mewujudkan tujuan pembangunan di daerah,” kata Adnan.

Sementara itu, untuk mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera tanpa diskriminasi, perlu dilakukan upaya pelindungan dan pemenuhan hak secara terarah dan terencana.

Raperda ini bertujuan mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, serta taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, dan mandiri.

Gubernur Ismail Pakaya dalam tanggapannya mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan investasi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran serta menampung pekerja baru dengan telah mengundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Raperda usul inisiatif DPRD pun diharapkan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

"Kedua Raperda ini diharapkan dalam pembahasannya dapat melibatkan unsur pemerintah kabupaten/kota karena ketika telah ditetapkan akan menjadi acuan termasuk oleh pemerintah kabupaten/kota,” kata Ismail.

Demikian halnya dengan perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas sudah menunjukkan progres yang jauh lebih baik.

Paling tidak dari sisi regulasi, kata Gubernur, pemerintah sudah merumuskan berbagai kebijakan dan aturan yang melindungi dan mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas.

Pemerintah juga hadir menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi penuh dan setara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Dengan adanya jaminan ini, para penyandang disabilitas tidak lagi harus merasa khawatir diperlakukan secara diskriminatif, dan terhalangi kesempatan mereka untuk berkembang," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023