Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone Bolango Yusar Laya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Gorontalo Dadang Djafar di Gorontalo, Jumat, mengatakan penetapan tersangka Yusar Laya dilakukan setelah diperiksa oleh penyidik dan yang bersangkutan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B17-8/P5/FD./09 2023 tanggal 1 September 2023, Yusar Laya hari ini juga sudah diperiksa dan dilakukan penahanan," ucap Dadang.
Ia menjelaskan Yusar Laya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi di PDAM Kabupaten Bone Bolango dari tahun 2018 sampai 2021 terkait penyertaan modal dari pemerintah daerah.
"Penyertaan modal Kabupaten Bone Bolango tersebut hanya dicairkan oleh pemerintah daerah dan program hibah air minum perkotaan Bone Bolango dalam rangka program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) dengan melampirkan surat pernyataan kapasitas air menganggur," ujarnya.
Perbuatan tersebut, kata Dadang, bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 12/SE/DC/2017 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum dan sanitasi, yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2018 dan 2019.
"Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 14/SE/DC/2020 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum perkotaan, yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2020 dan 2021 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,328 milyar," katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Perwakilan Keuangan Provinsi Gorontalo ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp24,328 milyar.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, ada juga penerapan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke- KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimum hanya 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.
"Selain tersangka, ada juga barang yang telah disita dan penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini," ujar Dadang.
Terhitung selama 20 hari ke depan sejak 1 hingga 20 September 2023, tersangka Yusar Laya akan dititipkan di Lapas Kelas II A Gorontalo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap siapa dan pihak mana saja yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Gorontalo Dadang Djafar di Gorontalo, Jumat, mengatakan penetapan tersangka Yusar Laya dilakukan setelah diperiksa oleh penyidik dan yang bersangkutan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B17-8/P5/FD./09 2023 tanggal 1 September 2023, Yusar Laya hari ini juga sudah diperiksa dan dilakukan penahanan," ucap Dadang.
Ia menjelaskan Yusar Laya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi di PDAM Kabupaten Bone Bolango dari tahun 2018 sampai 2021 terkait penyertaan modal dari pemerintah daerah.
"Penyertaan modal Kabupaten Bone Bolango tersebut hanya dicairkan oleh pemerintah daerah dan program hibah air minum perkotaan Bone Bolango dalam rangka program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) dengan melampirkan surat pernyataan kapasitas air menganggur," ujarnya.
Perbuatan tersebut, kata Dadang, bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 12/SE/DC/2017 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum dan sanitasi, yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2018 dan 2019.
"Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 14/SE/DC/2020 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum perkotaan, yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2020 dan 2021 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,328 milyar," katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Perwakilan Keuangan Provinsi Gorontalo ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp24,328 milyar.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, ada juga penerapan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke- KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimum hanya 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.
"Selain tersangka, ada juga barang yang telah disita dan penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini," ujar Dadang.
Terhitung selama 20 hari ke depan sejak 1 hingga 20 September 2023, tersangka Yusar Laya akan dititipkan di Lapas Kelas II A Gorontalo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap siapa dan pihak mana saja yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023