Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024.

"Propemperda untuk tahun depan telah kita sepakati bersama dengan pemerintah provinsi dan resmi ditetapkan. Saya pun telah menandatangani melalui rapat paripurna ke-124 yang disaksikan langsung Penjabat Gubernur," kata Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf di Gorontalo, Senin.

Propemperda disusun berdasarkan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda DPRD dan pemerintah daerah secara sistematis melalui proses identifikasi/inventarisasi keperluan peraturan daerah.

Sementara Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengatakan untuk jumlah perda sendiri, dihitung secara rasional berdasarkan jumlah perda yang diundangkan pada tahun berkenaan ditambah 25 persen, dikalikan Propemperda yang ditetapkan tahun sebelumnya.

Sesuai dasar AKP tersebut di atas, terdapat tujuh buah rancangan perda yang direncanakan, diantaranya empat Raperda usulan DPRD dan tiga Raperda usulan Pemprov.

"Dari tujuh Raperda tersebut, ditambah dengan tiga buah Raperda kumulatif terbuka, jadi totalnya ada 10 buah rancangan peraturan daerah di tahun 2024. Semua ini telah ditetapkan hari ini dan telah melalui pembahasan antara Pemprov dengan DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD,” kata Penjabat Gubernur tersebut.

Ia mengatakan penyusunan Propemperda yang telah disepakati bersama, adalah dalam jangka waktu satu tahun. Hal ini berdasarkan skala prioritas dan guna mendukung reformasi regulasi.

Oleh sebab itu, proses perencanaan perda ini sangat memerlukan kajian mendalam. “Kita akan bisa mengetahui terkait suatu pemecahan permasalahan di daerah apakah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya," katanya.

Adapun tiga buah Raperda yang menjadi usulan gubernur diantaranya Raperda tentang perubahan atas Peraturan Nomor 4 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang terintegrasi dengan jaminan kesehatan Nasional.

Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan serta Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Gorontalo Fitra Mandiri.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023