Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi (rakor) kampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada 19 April 2025.
"Rakor kami gelar terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye dalam PSU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Jumat.
Rakor tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), LO pasangan calon, serta pimpinan partai pengusung.
Sofyan mengatakan tujuan rakor tersebut untuk menyamakan persepsi mengenai aturan kampanye dan dana kampanye dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 22 Tahun 2025 yang mengubah Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang.
Rakor ini kata Sofyan sangat penting, agar semua pihak memahami aturan main dalam pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 9 April 2025, termasuk penggunaan dana kampanye, sehingga proses pemilihan ulang dapat berjalan transparan, adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan dapat menjalankan tahapan kampanye dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan, guna memastikan proses demokrasi yang jujur dan berintegritas.
