Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo melaksanakan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Wahiyudin Mamonto usai kegiatan itu, Selasa mengatakan hasil dari survei itu menjadi pembuktian komitmen penyelenggara layanan publik terhadap pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan.

"Kita melakukan survei kepatuhan tentang pelayanan publik," ucap Wahiyudin.

Ia menjelaskan, kegiatan itu merupakan agenda tahunan dan Ombudsman RI yang bertujuan untuk menilai Dinas Dukcapil sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam hal kepatuhan standar pelayanan yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.

"Dalam survei ini ada beberapa aspek yang kami nilai, yang pertama pemenuhan standar pelayanan publik, kemudian indeks persepsi maladministrasi," ujar dia.

Pada tahun 2022 kata dia, Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo adalah salah satu instansi yang mendapatkan nilai bagus atau kategori hijau.

"Jadi ada tiga indikator, yang pertama zona merah atau nilai kepatuhan rendah, selanjutnya kuning dengan nilai cukup dan hijau untuk nilai tinggi," ungkapnya.

Ia menambahkan, ORI tetap melakukan pendampingan bagi seluruh penyelenggara layanan publik, mulai dari zona merah, hijau maupun hijau. Hasil dari survei kepatuhan tersebut akan diumumkan oleh ORI Pusat pada akhir tahun.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Gorontalo mendata sarana dan prasarana umum di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (12/9/2023). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023