Tim Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Gorontalo, menemukan fakta-fakta dibalik insiden penyerangan dan penganiayaan anggota Polri, yang berujung tewasnya pelaku setelah ditembak Polisi.

Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, Selasa mengatakan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya menemukan fakta bahwa benar telah terjadi kasus penganiayaan atau pembacokan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas.

"Jadi di TKP pertama penganiayaan terhadap anggota, ada sembilan adegan, sementara untuk penembakan terhadap pelaku MH juga ada sembilan adegan," katanya di Gorontalo.

Pada saat olah TKP, saksi AFU (31) mengatakan jika dirinya sempat mendengar personel Polresta Gorontalo Kota memberikan peringatan suara kepada pelaku MH, yaitu dengan melarang MH mendekat karena MH saat itu memegang sebilah pedang.

Tidak berselang lama, saksi AFU lalu mendengar empat kali letusan tembakan peringatan, sebelum akhirnya melihat pelaku MH mengejar anggota Polri tersebut, dengan memegang sebilah pedang.

Kesaksian yang sama, lanjutnya, juga diungkapkan oleh para saksi lainnya yaitu IU (32), MFSH (19) dan RM (56), yang mengaku mendengar dan menyaksikan seorang personel Polri sempat menyuruh MH untuk mundur, bahkan empat kali tembakan peringatan tidak diindahkan oleh MH.

"Jarak antara anggota dan MH ini kurang lebih dua meter, sehingga untuk membela diri, anggota kembali mengeluarkan tembakan dan mengenai bagian dada korban," kata Kasat Reskrim.

Ia mengatakan, keempat orang saksi mengaku melihat dengan jelas kejadian tersebut, karena pencahayaan di lokasi itu cukup baik.

"Untuk personel Polresta Gorontalo Kota yang melakukan penembakan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam," imbuhnya.*

Pewarta: Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023