Kota Gorontalo (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Kota Tengah menetapkan A, seorang ibu rumah tangga (IRT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya NS.
Kapolsek Kota Tengah Ipda Srimaystuti di Gorontalo, Senin mengatakan NS melaporkan tindakan penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi pada 24 Juli 2023.
"Kami telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Korbannya seorang suami dan pelaku adalah istrinya sendiri," kata Kapolsek.
Setelah dianggap sudah cukup bukti, akhirnya pihaknya menetapkan A sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap perempuan tersebut.
Ia mengungkapkan, A melakukan penganiayaan terhadap NS menggunakan sebongkah batu dan memukulkan ke arah bagian bibir dan bahu kiri NS.
A mengaku melakukan hal itu karena dirinya merasa kesal dan marah terhadap NS, yang dianggap dengan sengaja telah menutup rekening bank.
"Sedangkan menurut NS, ia hanya mengeluarkan nomor dari aplikasi mobile banking, sehingga A tidak bisa masuk dan mengaksesnya lagi," kata Kapolsek.
Saat ini A menjalani penahanan di Mapolsek Kota Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat A dengan pasal 44 ayat 1 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT.
Polisi tetapkan seorang IRT sebagai tersangka KDRT
Senin, 18 September 2023 14:33 WIB