Kota Gorontalo (ANTARA) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara, menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan menggunakan benda tajam yang terjadi di depan Kantor Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, Senin mengatakan bahwa seorang pria yang diamankan tersebut berinisial MA (30), warga Kelurahan Dembe II Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
"Kejadiannya Kamis (06/07) sekitar pukul 05.00 Wita. Kemudian pada Jumat (07/07) sekitar pukul 17.30 Wita, terduga pelakunya berhasil kami tangkap," kata Kasat Reskrim.
Selain mengamankan MA, tim juga berhasil menemukan dan menyita sebilah pisau jenis badik, yang diduga kuat digunakan MA untuk menganiaya korban pada saat kejadian.
"Kami juga berhasil mengamankan sebilah pisau jenis badik, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya," ungkapnya.
Menurutnya kejadian berawal dari korban, Alfred, bersama rekan-rekannya sedang perjalanan pulang dari arah Kota Gorontalo menuju Kabupaten Bone Bolango. Ketika melintas di depan Kantor kelurahan, korban dihadang oleh pelaku.
"Saat itu keduanya terlibat adu mulut. Pelaku lalu melayangkan pisau yang dipegangnya ke arah wajah korban namun berhasil dihindari. Korban mengalami luka di bagian tangan karena berusaha menangkis," jelasnya.
Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku bersama rekannya lalu pergi meninggalkan tempat tersebut. Sementara itu korban yang mengalami luka di tangannya, langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah melalui pemeriksaan, MA telah tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan pasal 351 ayat (1) dan di lakukan penahanan di Polsek Kota Utara," katanya.