Tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo, berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat menjadi bandar judi online jenis totok gelap (togel).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana, Kamis mengatakan pria yang ditangkap tersebut berinisial MY (51) dan merupakan warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

"Penangkapan terhadap MY dilakukan pada Senin (18/09) sekitar pukul 14.30 WITA. Ini berdasarkan informasi warga yang mengaku resah dengan aktifitas judi online di wilayah tersebut," kata Kapolresta.

Ia mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas hingga keberadaan MY, Tim Rajawali langsung bergerak menuju ke kediaman MY, namun setibanya di lokasi, tim tidak menemukan MY berada di rumahnya.

Tim Resmob kemudian kembali menerima informasi keberadaan MY, langsung bergerak cepat memburunya dan berhasil menangkap MY tanpa perlawanan.

Saat itu MY tertangkap tangan sedang menjemput hasil rekap judi online di salah satu lokasi yang berada di Jalan Boliyohuto, Kelurahan Biau, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dan langsung menyita barang bukti berupa satu unit ponsel jenis android, serta sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diduga kuat sering digunakan dalam bermain dan bertransaksi judi online.

"Menurut keterangan dari MY, bisnis judi online ini baru dijalankan sejak bulan Agustus kemarin, namun begitu kita tetap akan dalami," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Kapolresta, MY disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke satu dan ke dua, KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun, dan denda pidana paling banyak 25 juta rupiah.

"Pengungkapan judi online ini, memang merupakan satu atensi dari pimpinan untuk memberantas penyakit masyarakat,"imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023