Manado (ANTARA) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua orang tersangka kasus judi toto gelap atau togel yang beroperasi di wilayah hukum kepolisian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Arie Prakoso, di Minsel, Minggu, mengatakan penangkapan terhadap kedua orang tersebut berawal informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi togel ini.
"Dari informasi itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku," katanya.
Kedua pelaku masing-masing FP warga Kecamatan Ratahan dan FR alias Fendy warga Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kedua tersangka ini diamankan pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Minsel, di Desa Molompar Atas, Kecamatan Tombatu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,21 juta, tiga buah handphone, rekapan togel dan sebuah kalkulator.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Polres Minahasa Selatan amankan dua pelaku judi togel
Senin, 20 Mei 2019 3:46 WIB