Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Satuan Reskrim Polres Gorontalo berhasil menangkap dua warga yang diduga menjadi pengecer judi jenis togel yang selama ini meresahkan masyarakat di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Santoso di Gorontalo, Minggu membenarkan, pihaknya telah menangkap dua warga dengan inisial ID (41) dan BM (40) yang diduga menyelenggarakan permainan judi jenis togel.
"ID merupakan warga kelurahan Bolihuangga dan bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan BM adalah pengemudi becak motor (bentor)," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang berisi pasangan nomor dan
uang tunai senilai Rp200ribu.
"Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Bagus.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan langkah Kepolisian yang dilakukan oleh Polres Gorontalo dalam rangka memberantas penyakit masyarakat khususnya judi yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Memang tindakan Kepolisian ini belum maksimal dan hasilnya belum dirasakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, Polda Gorontalo dan Polres jajaran berharap adanya partisipasi masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat ini terutama judi jenis togel," tutup Kabid Humas.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika melihat dan mengetahui adanya praktik judi maupun pelanggaran hukum lainnya.
Polisi Tangkap Pengecer Judi Togel
Minggu, 21 Agustus 2016 23:50 WIB