Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo kembali menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Tahun 2023.
Sidang tersebut berlangsung di aula Gerbang Emas kantor bupati pada Senin (25/9) dipimpin oleh Ketua Majelis, Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro.
Sidang tersebut digelar sesuai dengan rekomendasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI. Hadir dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau dan unsur Majelis Sidang MP-TGR.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, penyampaian permasalahan dipaparkan sesuai dengan hasil temuan sebelumnya. Pokok-pokok penyelesaian dilakukan pembahasan bersama untuk solusi temuan dengan kewajiban pengembalian uang negara sesuai aturan yang ditetapkan.
Ketua Majelis Sidang MP-TGR Suleman Lakoro mengatakan hasil persidangan yang digelar wajib diselesaikan secepatnya.
"Mereka (ter-tuntut) wajib membayarkan sesuai batas waktu penetapan,” katanya.
Menurutnya, sidang MP-TGR merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK RI.
"Kita wajib mempertanggungjawabkan satu rupiah pun uang negara yang digunakan. Saya berharap ke depan, tidak ada lagi aparatur yang harus mengembalikan uang negara karena kesalahan administrasi maupun kelalaian dalam pemanfaatan uang negara," katanya.
Sidang MP-TGR akan digelar hingga Desember 2023. Target-nya pun kata Sekda, setiap aparatur sebagai ter-tuntut wajib mengembalikan 100 persen tuntutan ganti rugi.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Sidang tersebut berlangsung di aula Gerbang Emas kantor bupati pada Senin (25/9) dipimpin oleh Ketua Majelis, Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro.
Sidang tersebut digelar sesuai dengan rekomendasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI. Hadir dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau dan unsur Majelis Sidang MP-TGR.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, penyampaian permasalahan dipaparkan sesuai dengan hasil temuan sebelumnya. Pokok-pokok penyelesaian dilakukan pembahasan bersama untuk solusi temuan dengan kewajiban pengembalian uang negara sesuai aturan yang ditetapkan.
Ketua Majelis Sidang MP-TGR Suleman Lakoro mengatakan hasil persidangan yang digelar wajib diselesaikan secepatnya.
"Mereka (ter-tuntut) wajib membayarkan sesuai batas waktu penetapan,” katanya.
Menurutnya, sidang MP-TGR merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK RI.
"Kita wajib mempertanggungjawabkan satu rupiah pun uang negara yang digunakan. Saya berharap ke depan, tidak ada lagi aparatur yang harus mengembalikan uang negara karena kesalahan administrasi maupun kelalaian dalam pemanfaatan uang negara," katanya.
Sidang MP-TGR akan digelar hingga Desember 2023. Target-nya pun kata Sekda, setiap aparatur sebagai ter-tuntut wajib mengembalikan 100 persen tuntutan ganti rugi.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023