Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat bendahara di lingkungan Pemprov Gorontalo, mengikuti sidang majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), Senin.
Sidang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Winarni Monoarfa, memeriksa para PNS berinisial KI, RI,MA, RR, II.
Berdasarkan hasil audit BPK dan Inspektorat, kelimanya diwajibkan mengembalikan uang dengan total Rp557,6 juta, karena yang tidak dapat mempertanggunjawabkan peruntukannya.
Terperiksa diberikan waktu 24 bulan untuk mengembalikan ganti rugi kepada kas negara.
"Untuk pelunasan bisa dilakukan secara bertahap tapi syaratnya dengan menjaminkan sertifikat tanah dan rumah untuk pembayaran. Bila tidak ada jaminan, maka bisa dipastikan gaji mereka dipotong setiap bulannya," tutur Winarni, yang juga menjabat sebagai ketua majelis.
Lebih jauh ia menjelaskan, sejak tahun 2002 hingga 2013, baru kali ini Pemprov menggelar sidang TP-TGR.
Sidang digelar setelah resmi terbentuk majelis sidang beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal ini bagian dari keseriusan pemerintah untuk menghasilkan pelaporan keuangan yang berkualitas, dan terhindar dari tindak pidana korupsi.
"Ini merupakan wujud komitmen pemprov dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap bentuk penggunaan keuangan daerah yang tidak dapat dipertanggunjawabkan akan kami proses," jelasnya.
Sidang yang berlangsung tertutup itu, turut dihadiri Inspektur Djoko Sumarsono sebagai Wakil Ketua, Asisten Pelayanan Publik Weni Liputo sebagai Wakil Ketua II, Kepala Badan Keuangan Daerah Huzairin Roham sebagai Sekretaris, serta Kepala Biro Hukum dan Kepala BKPAD bertindak sebagai anggota.
Lima Bendahara Ikuti Sidang TP-TGR
Senin, 10 Juni 2013 19:17 WIB