Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Biro Pengendalian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, menggelar kegiatan sosialisasi kawasan konservasi di perairan Teluk Gorontalo.

Kepala subbagian (Kasubbag) Tata Usaha Biro Pengendalian Ekbang Muhammad Fadli Saleh Nuna di Gorontalo, Rabu mengatakan telah memfasilitasi sosialisasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.

"Sosialisasinya terkait kawasan konservasi perairan di wilayah Teluk Gorontalo, yang sudah disahkan dengan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 127 tahun 2023," katanya di Gorontalo.

Pihaknya juga menghadirkan instansi terkait, baik itu dari lingkup pemerintah provinsi dan tiga kabupaten/kota yakni Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo dan kabupaten Gorontalo.

Selain itu, pihaknya turut mengundang beberapa pelaku usaha yang mendapatkan manfaat dari kawasan konservasi tersebut.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Permana Yudiarso dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Sila N. Botutihe.

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Gorontalo Hartati Isima mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi kawasan konservasi Teluk Gorontalo di Provinsi Gorontalo, sesuai surat keputusan dari Menteri terkait penetapan untuk kawasan konservasi tersebut.

"Selaku pihak yang menangani konservasi ini, kami berkewajiban memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang penetapan kawasan konservasi, serta kegiatan apa saja yang bisa dilakukan di dalamnya," kata Hartati.

Selain itu, ia mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya juga menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan bentuk pemanfaatan yang ada di kawasan konservasi.

Pihaknya juga melibatkan dinas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang berkaitan langsung di dalam pemanfaatan konservasi seperti Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, dan Bappeda.

"Kami berharap dalam pengelolaan kawasan konservasi, kita bisa sama-sama berkolaborasi dalam pemanfaatan kawasan konservasi," imbuhnya.

Kawasan Konservasi Teluk Gorontalo telah ditetapkan melalui Kepmen KP No. 127 Tahun 2023 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Teluk Gorontalo Provinsi Gorontalo, tanggal 31 Juli 2023.

Kawasan tersebut meliputi Wilayah Perairan Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, dengan target konservasi berupa ekosistem terumbu karang dan Napoleon.***

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023