Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa dan pungutan liar di Desa Gentuma Kecamatan Gentuma Raya.
"Kita sudah terbitkan surat perintah penyelidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Bagas Prasetyo Utomo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Gorontalo, Jumat.
Sebelumnya Kepala Desa Gentuma sudah diberikan kesempatan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk menyelesaikan kerugian negara selama enam puluh hari secara administratif, namun hingga saat ini belum diselesaikan.
Menurutnya dalam penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa, terdapat nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian di antaranya menjelaskan bahwa setelah enam puluh hari temuan kerugian negara tidak diselesaikan maka dapat diselesaikan secara pidana.
Ia pun mengatakan ada dugaan pungutan liar (pungli) di desa tersebut, namun belum dapat dirinci sebab masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya berharap dukungan dan peran serta masyarakat di daerah tersebut, untuk memantau proses penanganan perkara yang sedang dilakukan.
Penyelidikan tersebut dilakukan karena adanya dugaan indikasi kerugian awal dana Desa Gentuma berdasarkan laporan pihak Inspektorat setempat, mencapai ratusan juta rupiah.
Menurutnya keseriusan memberantas tindak pidana korupsi di daerah tersebut terus dilakukan.
Meski masih terkendala pada keterbatasan jumlah personel jaksa, namun kondisi itu diyakini tidak menghalangi eksistensi pihaknya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.