Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo dalam pemeriksaan dugaan kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu) resmi dilantik oleh DKPP RI, di Jakarta.

"Kami dilantik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bersamaan dengan TPD se-Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola di Gorontalo, Rabu.

Sophian pun termasuk salah satu anggota TPD yang dilantik dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, bersama Ketua Divisi Teknis Hendrik Imran. 

Dua orang dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Amin Abdullah dan Fajrin Arsyad, serta dua dari unsur tokoh masyarakat, yaitu Sahmin Madina dan Dr. Roni Mohamad.

"Totalnya sebanyak enam orang TPD, sebagaimana jumlah yang ada di provinsi lain di seluruh Indonesia," katanya.

Ia memastikan TPD merupakan tim adhoc yang dibentuk DKPP, untuk membantu melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

"Jadi dapat dipastikan TPD bukan anggota atau pengurus partai politik (parpol)," katanya.

Pihaknya memastikan akan fokus bekerja demi suksesnya tahapan pemilu serentak tahun 2024 di Provinsi Gorontalo, sebagaimana sumpah yang telah dibacakan bersama-sama dalam pelantikan TPD tersebut.*

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023