Plt. Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli mendukung dan mengapresiasi penyuluhan hukum dan sosialisasi pemberian bantuan hukum secara gratis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo.
"Kegiatan yang dilakukan dengan kerja sama Pemerintah Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa itu diberikan kepada masyarakat kurang mampu," ucap Merlan di Gorontalo, Seni.
Merlan menyambut positif penyuluhan hukum itu, karena sangat jarang dilakukan dan tidak setiap saat dilakukan. Apalagi dilaksanakan secara gratis alias cuma-cuma.
"Bahkan kita dari pemerintah kabupaten dan kecamatan tidak bisa membuat penyuluhan hukum seperti ini. Hanya mereka yang profesi nya di bantuan hukum, itu yang bisa melaksanakannya," ujar Bupati Merlan.
Menurut dia, masyarakat di Desa Kaidundu harus bersyukur atas ide dan gagasan kegiatan penyuluhan hukum dari Direktur LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Darwin Botutihe yang jauh-jauh desa itu.
"Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan ini di luar ekspektasi saya ternyata banyak masyarakat yang datang. Itu artinya memang masyarakat memahami betapa pentingnya penyuluhan dan sosialisasi bantuan hukum ini," ujar Merlan.
Pada kesempatan itu, Bupati perempuan pertama di Bone Bolango tersebut berharap masyarakat agar mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi pemberian bantuan hukum itu dengan baik.
Sementara itu, Direktur LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo Darwin Botutihe berharap lewat kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi pemberian bantuan hukum ini, masyarakat bisa mengetahui bagaimana cara untuk memperoleh bantuan hukum yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM bersama Fakultas Syariat IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Sebab, kata dia, banyak kasus yang pihaknya dapati, ternyata banyak masyarakat tidak mampu itu tidak mengetahui bagaimana mendapatkan bantuan hukum. Padahal negara sudah menentukan dan memutuskan ada bantuan hukum bagi orang-orang tidak mampu yang bermasalah hukum.
Di sisi lain, Darwin mengungkapkan dipilihnya Desa Kaidundu sebagai lokasi pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut, karena mengingat jaraknya agar jauh dari pusat kota, sehingga masyarakat di desa ini perlu diberikan informasi dan sosialisasi.
"Sengaja dalam kegiatan ini kami mengundang pemerintah daerah dalam hal ini Plt Bupati Merlan S. Uloli, karena memang kami berharap ada dukungan dari pemerintah daerah. Karena sesungguhnya program ini juga sinergi dengan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Bone Bolango," kata Darwin.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Kegiatan yang dilakukan dengan kerja sama Pemerintah Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa itu diberikan kepada masyarakat kurang mampu," ucap Merlan di Gorontalo, Seni.
Merlan menyambut positif penyuluhan hukum itu, karena sangat jarang dilakukan dan tidak setiap saat dilakukan. Apalagi dilaksanakan secara gratis alias cuma-cuma.
"Bahkan kita dari pemerintah kabupaten dan kecamatan tidak bisa membuat penyuluhan hukum seperti ini. Hanya mereka yang profesi nya di bantuan hukum, itu yang bisa melaksanakannya," ujar Bupati Merlan.
Menurut dia, masyarakat di Desa Kaidundu harus bersyukur atas ide dan gagasan kegiatan penyuluhan hukum dari Direktur LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Darwin Botutihe yang jauh-jauh desa itu.
"Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan ini di luar ekspektasi saya ternyata banyak masyarakat yang datang. Itu artinya memang masyarakat memahami betapa pentingnya penyuluhan dan sosialisasi bantuan hukum ini," ujar Merlan.
Pada kesempatan itu, Bupati perempuan pertama di Bone Bolango tersebut berharap masyarakat agar mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi pemberian bantuan hukum itu dengan baik.
Sementara itu, Direktur LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo Darwin Botutihe berharap lewat kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi pemberian bantuan hukum ini, masyarakat bisa mengetahui bagaimana cara untuk memperoleh bantuan hukum yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM bersama Fakultas Syariat IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Sebab, kata dia, banyak kasus yang pihaknya dapati, ternyata banyak masyarakat tidak mampu itu tidak mengetahui bagaimana mendapatkan bantuan hukum. Padahal negara sudah menentukan dan memutuskan ada bantuan hukum bagi orang-orang tidak mampu yang bermasalah hukum.
Di sisi lain, Darwin mengungkapkan dipilihnya Desa Kaidundu sebagai lokasi pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut, karena mengingat jaraknya agar jauh dari pusat kota, sehingga masyarakat di desa ini perlu diberikan informasi dan sosialisasi.
"Sengaja dalam kegiatan ini kami mengundang pemerintah daerah dalam hal ini Plt Bupati Merlan S. Uloli, karena memang kami berharap ada dukungan dari pemerintah daerah. Karena sesungguhnya program ini juga sinergi dengan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Bone Bolango," kata Darwin.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023