Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (KHIT) Gorontalo memperkuat pengawasan dan pengendalian lalu lintas media pembawa bersama KHIT Palu wilayah kerja Ampana, Pagimana dan Luwuk Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Plt Kepala Karantina Gorontalo Dwi Rachmanto di Gorontalo, Jumat mengatakan koordinasi antar KHIT dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi karantina.

"Kita ingin penguatan jejaring komunikasi dan koordinasi, serta eksistensi kegiatan perkarantinaan dalam pengawasan dan pengendalian media pembawa yang dilalulintaskan antar area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucap dia. 

Dwi mengatakan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat untuk patuh dan lapor karantina sebelum melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, sehingga bersama – sama mencegah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Tindakan Penahanan, Penolakan, dan Pemusnahan (3P) di Pelabuhan Laut Gorontalo merupakan bentuk upaya pejabat karantina dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)," jelas Dwi.

Ia mengungkapkan, KHIT Gorontalo bersama KHIT Palu berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Luwuk, Kabupaten Banggai, terkait pemenuhan persyaratan terhadap lalulintas khususnya hewan  dan produk turunannya yang akan dilalulintaskan dari Pagimana dan Ampana ke Pelabuhan Laut Gorontalo. 

Pemenuhan persyaratan tersebut berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang perlu dipenuhi oleh pengguna jasa. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen oleh pejabat karantina.  

"Pihak Karantina selalu dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan dan bandara guna penguatan peran, tugas dan fungsi serta eksistensi karantina di lapangan dalam melindungi kelestarian sumberdaya alam Indonesia," ujar dia.  

Dalam koordinasi tersebut Dwi juga menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023, penyelenggaraan karantina diintegrasikan dalam satu badan, yaitu Badan Karantina Indonesia.

Analis Perkarantinaan Tumbuhan Suprapty Abdullah mengatakan media pembawa hewan maupun tumbuhan dilalulintaskan setiap harinya dengan moda transportasi laut melalui Pelabuhan Laut Gorontalo menuju Sulawesi Tengah, maupun sebaliknya.

“Komoditi hewan yang dilalulintaskan umumnya berbagai jenis unggas, telur konsumsi, daging ayam beku, daging sapi beku, anjing, kucing, dan kelinci. Sedangkan komoditi tumbuhan terdiri dari buah, sayur, daun kering, bibit, dan tanaman hias," kata dia.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023