Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memusnahkan barang bukti 29.778 liter captikus dan 3.405 botol minuman keras ilegal di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Pemusnahan barang bukti hasil razia dan penangkapan itu dilakukan dengan cara ditumpahkan ke dalam parit dan menggunakan alat berat untuk menggilas botol berisi minuman keras.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol usai kegiatan itu, Jumat mengatakan minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama dua bulan terakhir. 

Sebagian besar minuman keras itu diselundupkan dari luar daerah yang berhasil dan berhasil disita oleh petugas Kepolisian dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.

"Kita harus tingkatkan lagi operasi pemusnahan nya. Memang jumlahnya ini berkurang dari yang sebelumnya, tapi tetap saja ada ribuan liter," ujar Kapolda.

Ia mengungkapkan, peredaran minuman keras saat ini memiliki modus baru yang dilakukan para pelaku. Peredaran minuman keras ditemukan menggunakan truk pasir, dengan modus botol air yang terlihat seperti air mineral biasa, tetapi ternyata di dalamnya adalah minuman beralkohol.

Kapolda Gorontalo menegaskan, bukan hanya masyarakat saja yang ditindak jika memiliki dan mengonsumsi minuman keras, tapi jika ada personel Polri, maka akan ditindak tegas dan diperiksa.

Minuman keras menjadi salah satu penyebab tertinggi terjadinya tindakan kriminal konvensional.
 
Alat berat melindas botol minuman keras di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (17/11/2023). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023