Kota Gorontalo (ANTARA) - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menargetkan selama ia menjabat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo harus bebas dari minuman beralkohol.
Adhan Dambea di Gorontalo, Kamis mengatakan langkah itu pernah diterapkan pada saat dirinya menjabat Wali Kota Gorontalo periode 2008 - 2013, dimana saat itu dirinya gencar melakukan pemberantasan peredaran minuman beralkohol.
"Target saya, Kota Gorontalo harus bebas dari minuman beralkohol selama lima tahun ke depan. Saya tidak mau tau apapun alasannya, minuman beralkohol harus diberantas," ucap Adhan.
Bukan tanpa alasan, kata dia minuman beralkohol sering menjadi latar belakang atau penyebab terjadinya masalah kriminal dan tindak pidana lainnya.
Menurut dia, upaya pemberantasan minuman beralkohol di Kota Gorontalo juga membutuhkan dukungan dari semua pihak, mulai dari Polresta Gorontalo Kota, Kodim 1304 Gorontalo dan pihak terkait lainnya termasuk masyarakat.
Dalam beberapa bulan terakhir kata dia, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), secara rutin melakukan razia ke tempat hiburan malam, karaoke, dan warung serta toko yang disinyalir menjual minuman beralkohol.
Dari razia itu kata dia, tercatat ada 2.000 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek, yang telah disita sebagai barang bukti penegakan peraturan daerah nomor 3 tahun 2017, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Gorontalo.
Barang bukti tersebut kata dia hari ini dimusnahkan dengan disaksikan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat, sebagai wujud transparansi dalam penegakan aturan.
"Saya mengharapkan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat. Intinya saya tidak ingin ada minuman beralkohol di Kota Gorontalo," imbuhnya.*