Seorang pegawai honor yang bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian enam unit ponsel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota  Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Rabu mengatakan oknum pegawai IO (38), merupakan warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

"IO ini, melakukan pencurian ponsel di halaman parkir kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pada Sabtu, 11 November 2023," kata Kompol Leonardo.

Ia mengatakan kejadian ini bermula saat salah satu korban menyimpan sejumlah delapan unit ponsel milik rekan-rekannya di dalam bagasi sepeda motor, yang terparkir di dalam kampus UNG.

Saat itu, kata dia, di dalam kampus sedang digelar kegiatan kemah bakti, dimana para mahasiswa tidak diperkenankan untuk membawa dan menggunakan ponsel selama kegiatan berlangsung.

Saat kegiatan kemah bakti selesai, korban yang akan mengambil ponsel menemukan hanya ada dua ponsel di dalam bagasi sepeda motornya, sementara enam unit lainnya telah hilang, sehingga kejadian itu langsung dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota.

Usai menerima laporan tersebut Tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan rangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengantongi identitas IO.

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Tim Rajawali akhirnya berhasil mengamankan IO tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim.

Selain IO, pihaknya turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan IO dalam menjalankan aksinya, empat unit ponsel dari tangan IO.

Sementara itu dua unit ponsel lainnya juga disita dari tangan seorang pembeli, karena ponsel tersebut sudah dijual kepada orang lain.

"Saat ini terduga pelaku IO tengah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kompol Leonardo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat yang rawan akan kejahatan.

Jika ada warga yang menemukan, melihat, atau mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat.*

Pewarta: Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023