Kota Gorontalo (ANTARA) - Tim Resmob Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, menangkap dua orang terduga pelaku pencurian barang elektronik di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Rabu mengatakan berdasarkan catatan yang ada, dua orang pria berinisial AMK (27) dan RK (25) itu, ternyata merupakan residivis kasus yang serupa.
"Dua orang ini kami tangkap di wilayah Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, atas dasar laporan kasus dugaan pencurian empat unit telepon genggam," kata Kompol Leonardo.
Ia mengatakan menurut pengakuan AMK dan RK, awalnya mereka memantau suasana di sekitar rumah yang akan dijadikan target dan setelah situasinya dianggap memungkinkan, keduanya langsung menjalankan aksi pencurian.
Menurutnya dalam aksi tersebut, keduanya membagi peran yakni satu orang memantau situasi di luar rumah target, sementara satu orang lainnya masuk ke dalam rumah melalui jendela.
Usai membawa kabur barang berharga, AMK dan RK langsung kabur dan membawa barang hasil curian ke lokasi tertentu, untuk disembunyikan di dalam semak belukar selama beberapa hari sebelum dijual.
Sebelum menjual telepon genggam tersebut, identitas keduanya segera diketahui oleh tim Resmob Rajawali, hingga berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
"Dua terduga pelaku beserta empat unit barang bukti saat ini telah diserahkan ke penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Leonardo.
Di tempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana mengimbau masyarakat Kota Gorontalo untuk tetap waspada dan memperhatikan faktor keamanan di lingkungan masing-masing.
"Jika menemukan, melihat atau mengetahui adanya kegiatan maupun aktifitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), segera laporkan ke aparat Kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti personel kami," imbuhnya.***
Polisi tangkap dua pelaku pencurian barang elektronik di Gorontalo
Rabu, 5 Juni 2024 16:51 WIB