Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato dan Lembaga Bantuan Hukum Rumah Rakyat menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Jumat.

Plh Kepala Lapas Pohuwato Frangky Ma'ruf mengatakan bahwa dalam membangun kesadaran hukum, maka manusia harus mandiri untuk memperbaiki dan pencapaian perubahan diri sendiri secara terus menerus guna menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum.

"Oleh karena itu, perlu adanya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dengan penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen," ucapnya.

Ia menjelaskan dalam tahapan penyidikan, salah satu kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum karena pemberian aturan, yaitu adanya upaya untuk menahan dalam proses pemeriksaan. yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

"Kewenangan absolut inilah menjadikan penahanan seseorang begitu mudah dilakukan karena sejatinya penahanan itu merupakan tambahan terhadap suatu pemeriksaan perkara pidana," ujar dia.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja kanwil Kemenkumham Gorontalo Zainal Bempah mengatakan bahwa warga binaan di dalam lapas memiliki kewajiban menaati peraturan tata tertib, mengikuti tertib program pelayanan, memelihara kehidupan yang bersih, aman, tertib, damai, dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

"Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali mereka memiliki hak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan haknya adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, tutup dia.

Turut hadir dalam kegiatan ini, penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo Mohammad Zaki Faisal dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Rakyat Risno Adam.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023