Gorontalo,   (ANTARA GORONTALO) - Wakil Bupati Bone Bolango, Kilat Wartabone mengingatkan kepada masyarakat termasuk jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar tidak tergiur dengan rayuan investasi guna menanamkan uangnya hingga untung berlipat, karena umumnya adalah investasi bodong atau ilegal.

Pasalnya, investasi bodong yang banyak beredar tersebut tidak masuk dalam jaminan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan berpotensi berurusan dengan hukum.

"Kita khawatir bisnis ini dapat menjerat ASN di lingkungan Pemkab Bone Bolango," kata wabup, Minggu.

Menurutnnya, bisnis investasi bodong dapat pula berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat.

Untuk itu, pihak pemkab melalui unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah mengimbau PNS hingga masyarakat agar tidak ikut investasi bodong.

Komunitas sosial keuangan nyata-nyata tidak menjadi keabsahan bisnis investasi bodong itu.

Apalagi kata Wabup, sistemnya diiming-iming suku bunga tinggi, telah pernah menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat tak hanya di Bone Bolango, melainkan hingga di seluruh Provinsi Gorontalo.

"Jangan terpengaruh tawaran manis serta daya pikat akan ditebarkan para `upline`, untuk kesinambungan bisnis komunitas tersebut. Harus dipikirkan baik-baik sebelum ambil keputusan," pungkasnya.

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menangkap dua warga setempat yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi uang, yang diperkirakan uang dari sejumlah nasabah mencapai Rp17,8 miliar.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Roni Yulianto, mengatakan, penangkapan dua orang tersangka yang juga merupakan suami istri tersebut berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan tersangka.

"Kami menahan dua orang tersangka yang juga sepasang suami istri karena telah melakukan penipuan dengan modus operandi menggandakan uang investasi hingga tiga kali lipat dari modal awal," kata kapolres.

Kapolres mengatakan, awal penangkapan kedua tersangka diawali saat adanya keributan oleh para nasabah, agen serta sub agen dari KSU Sentra Jaya di rumah kontrakan tersangka perumahan Civika, Kelurahan Wumialo, Kota Gorontalo pada tanggal 15 Maret lalu.

"Investasi yang diduga bodong ini menggunakan label KSU Sentra Jaya yang mulai beroperasi sejak November 2015 hingga Maret 2016 hingga tersangka dan suaminya diamankan di Mapolres Gorontalo Kota untuk disidik lebih lanjut," katanya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016