Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan sampai akhir Maret 2016, pihaknya telah memangkas peraturan yang dinilai menghambat investasi hingga 24,6 persen.

Seperti Peraturan Mendagri, Instruksi Mendagri, surat edaran Mendagri termasuk Peraturan Pemerintah dalam lingkungan Kemendagri serta aturan lainnya hingga di daerah.

"Target kami bulan Juni paling tidak 50 persen aturan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang ingin kita pangkas," kata Tjahjo Kumolo saat kunjungan ke Gorontalo Minggu-Senin (3-4/4).

Ia menambahkan, sementara target yang dibebankan ke pemerintah daerah yang sudah kita sampaikan kepada seluruh kepala Biro Hukum se-Indonesia dan juga sudah disampaikan surat pemberitahuan ke Gubernur dan Walikota/Bupati, paling lambat tiga bulan ke depan sudah harus memangkas 3.226 Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang akan dipangkas tersebut adalah Perda yang dapat menghambat investasi, yang menghambat pembangunan infrastruktur, perda yang menghambat perizinan, termasuk perda yang berkaitan retribusi yang seharusnya tidak perlu.

"Contohnya, izin energi di sebuah provinsi, tidak hanya di Gorontalo, izinnya bisa sampai empat hingga enam tahun, sebab meliputi ratusan perizinan," ujar Mendagri.

Proses ini yang ingin dipercepat dari sekian ratus izin, sekarang baru dipotong 26 perizinan dan akan dipangkas lagi paling tidak akan tersisa lima atau enam izin.

"Saya rasa dalam tiga bulan ke depan bisa selesai, tidak perlu pengkajian atau pembahasan yang khusus, jika dianggap menghambat investasi harus dihapus," ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri turut hadir dan membuka kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Gorontalo tahun 2017 di Grand Sumber ria.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016