Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo, UPT Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjelang peringatan Tahun Baru 2024.
Kepala Lapas Boalemo Iwan Wahyudi di Boalemo, Sabtu mengatakan kegiatan tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum (APH) dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Razia di kamar warga binaan ini bertujuan untuk mencegah dan langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Boalemo dan wujud sinergisme dengan APH," ucap Iwan.
Ia menjelaskan, Lapas Boalemo terus berkomitmen untuk terus mewujudkan Zero Halinar (handphone, pungutan liar dan narkoba) dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru sebagai langkah pencegahan.
"Kami ingin mencegah masuknya barang terlarang di dalam Lapas Boalemo, ini sudah menjadi komitmen bersama, Alhamdulillah tidak ditemukan barang berbahaya," ucap Kalapas.
Namun petugas masih menemukan barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian WBP, seperti korek api, gelas kaca, paku, baut, pembuka botol, sendok besi, alat cukur, tali, pulpen dan botol pewangi.
Iwan menambahkan, selain penggeledahan pihaknya juga melakukan tes urine kepada 20 warga binaan pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Heni Susila Wardoyo mengatakan pihaknya melakukan langkah antisipasi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan oleh kelengahan petugas saat perayaan Tahun Baru di Lembaga Pemasyarakatan.
Kakanwil menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-2077.PK.08.05 Tahun 2023 tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan beberapa hal yakni meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam dengan memperbantukan petugas staf dan piket, sinergi dengan aparat penegak hukum, meningkatkan kegiatan intelijen, melaksanakan deteksi dini.
Serta optimalisasi kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) untuk memastikan seluruh petugas melaksanakan SOP dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Kepala Lapas Boalemo Iwan Wahyudi di Boalemo, Sabtu mengatakan kegiatan tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum (APH) dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Razia di kamar warga binaan ini bertujuan untuk mencegah dan langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Boalemo dan wujud sinergisme dengan APH," ucap Iwan.
Ia menjelaskan, Lapas Boalemo terus berkomitmen untuk terus mewujudkan Zero Halinar (handphone, pungutan liar dan narkoba) dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru sebagai langkah pencegahan.
"Kami ingin mencegah masuknya barang terlarang di dalam Lapas Boalemo, ini sudah menjadi komitmen bersama, Alhamdulillah tidak ditemukan barang berbahaya," ucap Kalapas.
Namun petugas masih menemukan barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian WBP, seperti korek api, gelas kaca, paku, baut, pembuka botol, sendok besi, alat cukur, tali, pulpen dan botol pewangi.
Iwan menambahkan, selain penggeledahan pihaknya juga melakukan tes urine kepada 20 warga binaan pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Heni Susila Wardoyo mengatakan pihaknya melakukan langkah antisipasi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan oleh kelengahan petugas saat perayaan Tahun Baru di Lembaga Pemasyarakatan.
Kakanwil menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-2077.PK.08.05 Tahun 2023 tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan beberapa hal yakni meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam dengan memperbantukan petugas staf dan piket, sinergi dengan aparat penegak hukum, meningkatkan kegiatan intelijen, melaksanakan deteksi dini.
Serta optimalisasi kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) untuk memastikan seluruh petugas melaksanakan SOP dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023