Kota Gorontalo (ANTARA) - Puluhan pelanggar peraturan lalu lintas menjalani sidang di tempat usai terjaring Operasi Keselamatan Otanaha 2025 yang digelar oleh tim gabungan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota AKP Octalya Saka mengatakan kegiatan itu dilakukan bersama Polda Gorontalo, Kejaksaan, Dinas Pendapatan Daerah dan pengadilan.
"Di sini kami memberikan inovasi pelaksanaan sidang di tempat," ucap dia.
Ia menjelaskan, apabila pengguna kendaraan bermotor terbukti melanggar peraturan lalu lintas, maka akan dikenakan tilang lalu menjalani sidang langsung di lokasi tersebut.
Selain itu kata dia, Dinas Pendapatan Daerah dihadirkan untuk pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
"Ini adalah sebuah inovasi yang diberikan dari Bapak Direktur Lantas Polda Gorontalo, untuk mempermudah masyarakat," kata dia, lagi.
Melalui sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas kata dia, masyarakat tidak perlu menunggu lama hingga dua pekan untuk mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas.
"Jadi pada saat di tempat kita bisa langsung mendengar keputusan dari pengadilan. Dan kemudian ini juga untuk membiasakan masyarakat agar lebih baik untuk taat berlalu lintas," pungkas dia.
Pada kegiatan tersebut, tercatat 15 pelanggar lalu lintas menjalani sidang dengan denda mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan Dinas Pendapatan Daerah mencatat ada 13 kendaraan yang terjaring razia karena belum membayar pajak kendaraan.