Lima orang pelaku dugaan penggelapan barang produk kecantikan (MS Glow) terancam dipidana dengan penjara selama enam tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumarni Larape pada sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang di toko kosmetik produk kecantikan yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu mengatakan ditemukan bukti kuat terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh lima terdakwa. Yaitu CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi.

Kelimanya dihadapkan pada tuduhan penggelapan dengan menggunakan bukti berupa surat rekap-an yang disusun oleh saksi korban dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Pada persidangan yang dihadiri pemilik MS Glow Gorontalo Sri Anggriani Djafar, dan tiga karyawan sebagai saksi, Sumarni Larape mengatakan meskipun tidak ada saksi langsung yang menyaksikan perbuatan para terdakwa, namun bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya kolusi dalam perbuatan mereka.

"Salah satu saksi tadi mengatakan bahwa dia pernah melihat para terdakwa ini berbagi uang. Dikaitkan dengan percakapan yang ada di telepon genggam mereka, Alhamdulillah sinkron keterangannya," kata Sumarni.

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

"Kita akan lihat seperti apa persidangannya ke depan terkait dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan," katanya.

Pemilik MS Glow Gorontalo Sri Anggriani Djafar mengatakan dalam kesaksian-nya bahwa kecurigaannya terhadap para karyawan sudah muncul sejak pendapatan toko menurun.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah mendapatkan laporan dari beberapa karyawan.

Anggriani kemudian melakukan audit pada Tahun 2023 dan menemukan selisih antara barang terjual dan tersisa.

"Saat mereka (terdakwa) saya konfrontasi, mereka mengakui mengambil barang tanpa sepengetahuan saya, kemudian menjualnya di dalam toko dan uang-nya tidak disetor," katanya.

Meski para terdakwa telah mengakui perbuatannya, pemilik toko ini menyatakan belum menerima permintaan maaf dari para mantan karyawannya.

Sidang masih akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan menentukan hukuman bagi para terdakwa.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024