Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi layanan fidusia bagi aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), notaris, unit pelaksana teknis (UPT), kantor pembiayaan dan perbankan di Kota Gorontalo.

Kepala Kanwil Kemenkumhan Provinsi Gorontalo Heni Susila Wardoyo di Gorontalo, Rabu mengatakan, hukum jaminan telah menawarkan alternatif lembaga jaminan yang dapat dipilih guna mengakomodir kebutuhan dan kepentingan para pihak.

"Hukum jaminan yang telah berevolusi berubah mengikuti perubahan sosial. Salah satu jaminan yang dikenal dalam lembaga jaminan adalah fidusia, secara khusus diatur dalam Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF)," ucap Kepala Kanwil.

Ia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UUJF, yang dimaksud jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud atau yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak.

Khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam kekuasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

"Atas pemahaman tersebut dapat dipahami bahwa yang menjadi objek dari jaminan fidusia salah satunya adalah benda bergerak baik berwujud dan tidak berwujud, dan karena sifatnya maka dapat dipastikan benda tersebut sebagai jaminan tidak akan menetap dalam satu tempat," kata dia.

Menurut Kepala kanwil, objek jaminan fidusia yang salah satunya adalah benda bergerak akan sangat mudah dialihkan bahkan dengan cara “melawan hukum”. Namun Keberadaan fidusia sebagai perjanjian ikutan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Jaminan fidusia memberikan kemudahan bagi pemberi dan penerima. Kemudahan yang dimaksud di antaranya, benda yang menjadi objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan pemberi dan bagi penerima fidusia kemudahan yang diperoleh dari pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa melalui proses putusan pengadilan.

"Dasar hukum pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UUJF, yang menyatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan," ucap Heni Susila Wardoyo.

Selanjutnya berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia, diatur jelas dalam Bab V Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UUJF yang mengatur eksekusi jaminan Fidusia, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

"Seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, pada tahun 2020 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yakni terkait norma hukum “cedera janji” dan “eksekusi jaminan fidusia” sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UUJF," ujar Heni.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) tersebut diberlakukan secara konstitusional bersyarat yang artinya norma hukum tetap dipertahankan.

Namun harus memenuhi persyaratan, jika syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi tidak dipenuhi maka norma hukum tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga akibatnya tindakan sita eksekusi yang dilakukan oleh kreditur menjadi
melanggar hukum.

Kepala Kanwil Kemenkumhan Provinsi Gorontalo Heni Susila Wardoyo berfoto bersama pada osialisasi layanan fidusia di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (7/2/2024). ANTARA/Adiwinata Solihin.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024