Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2024.

Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo Ismail Sam Giu, Kamis mengatakan pembaruan DIP dilakukan pada hari kedua pelaksanaan bimbingan teknis PPID di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Sulawesi Utara.

"DIP adalah dokumen yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik," ucap Ismail.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan bahwa setiap badan publik harus menyusun DIP dan daftar informasi dikecualikan (DIK). 

DIP kata dia sangat membantu masyarakat. Setiap orang yang membutuhkan data dan informasi pada satu organisasi perangkat daerah (OPD) cukup mengakses dan mengunggah lewat aplikasi PPID. 

"Dia bisa menghemat waktu dan biaya untuk datang langsung ke OPD, sesederhana itu sebetulnya manfaat DIP yang kita susun ini," kata dia.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP informasi publik dikategorikan dalam beberapa jenis. Ada informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala seperti profil badan publik, serta pelaksanaan program kegiatan dan realisasinya.

Selanjutnya ada informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, di antaranya informasi tentang bencana alam, penyakit yang berpotensi menular, serta gangguan terhadap utilitas publik. 

"Adapula informasi yang wajib tersedia setiap saat yang meliputi DIP, peraturan, keputusan, kebijakan publik, rencana strategis, rencana kerja, serta data perbendaharaan," ujar Ismail Giu.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024