Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah/2024 sebesar Rp35 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

"Penetapan besaran tersebut telah dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) penetapan besaran zakat fitrah yang digelar di ruang Tinepo Kantor Bupati. Saya mewakili Penjabat Bupati memimpin rakor ini," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Harsono Rahman di Gorontalo, Jumat.

Ia mengatakan penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan data faktual harga beras terendah di pasaran yang mencapai Rp14 ribu per kilogram.

Berdasarkan kondisi tersebut serta pertimbangan ekonomi masyarakat di daerah ini yang masih tergolong rendah, maka pemerintah daerah menetapkan besaran zakat fitrah dengan nilai tersebut yang akan ditunaikan umat Islam pada Ramadhan tahun ini.

Kesepakatan bersama dalam penetapan tersebut dilakukan melalui rakor oleh pemerintah daerah bersama Bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, Kementerian Agama (Kemenag), dinas terkait di antaranya Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM yang mengetahui kondisi harga beras di pasaran.

Secepatnya, kata Harsono, pihak Baznas Kabupaten akan menyosialisasikan penetapan besaran zakat fitrah tersebut untuk diketahui oleh seluruh umat Islam yang tersebar di 123 desa di 11 kecamatan.*

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024