Pemerintah terbuka menerima usulan pembentukan regulasi dari para pelaku di industri pers untuk dapat menjamin keselamatan kerja para pekerja media atau wartawan. 

Direktur Pengelolaan Media Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nursodik Gunarjo mengatakan pembentukan regulasi bisa diajukan oleh masyarakat umum apabila memang dibutuhkan.

"Tidak hanya wartawan, semua orang boleh mengusulkan kira-kira apakah dibutuhkan pengaturan tentang satu hal yang hajat hidup orang banyak itu bisa. Mekanismenya begitu, bisa diusulkan lewat kelompok, atau misalnya inisiatifnya diajukan lewat DPR bisa diajukan ke DPR. Tergantung urgensinya seperti apa," kata Nursodik kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Nursodik mengatakan permintaan pembentukan regulasi mengenai keselamatan kerja jurnalis ada baiknya ditujukan pada lembaga yang memang bertanggung jawab pada pembahasan terkait.

Karena menyangkut keselamatan kerja, menurutnya para jurnalis atau kelompok yang mewakili jurnalis dapat mengajukan pembentukan regulasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Permintaan pembentukan regulasi tersebut juga bisa diajukan oleh lembaga independen Dewan Pers yang memang diberikan tanggung jawab oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas hidup pers.

Nursodik mengatakan pengajuan pembentukan regulasi untuk meningkatkan kualitas hidup jurnalis bukanlah suatu yang tidak mungkin.

Ia mengatakan hal serupa pernah dilakukan saat industri pers meminta Pemerintah untuk dapat meregulasi kerja sama antara platform-platform digital dengan media massa.

Hal itu dibuktikan dengan terwujudnya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Kayak kemarin terkait publisher rights itu diusulkan oleh kawan-kawan media lewat PWI. Kenyataannya bisa dibuat Perpres jadi hal-hal lain yang serupa juga tidak tertutup untuk dibuat regulasinya," ujar dia. 

Meski demikian ia mengingatkan agar para jurnalis atau kelompok yang mewakili nantinya bisa memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk pengajuan pembentukan regulasi.

Ia mengatakan mekanisme pengumpulan inisiasi, inisiator, hingga lembaga terkait harus disesuaikan dengan muatan yang dimaksud sehingga nantinya usulan tersebut bisa lebih mudah diproses atau direalisasikan. 

Terkait dengan regulasi keselamatan kerja jurnalis, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. 

Berdasarkan Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 yang dirilis oleh program Jurnalisme Aman, didapati hasil bahwa Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 berada pada skor 59.8 dari 100 atau masuk dalam kategori "Agak Terlindungi".

Ada tiga pilar yang diukur dalam laporan ini yaitu pilar individu dengan skor terendah 36,08, diikuti pilar negara dan regulasi dengan skor 64,36, dan pilar stakeholder media dengan skor 74,36.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah terbuka terima usulan regulasi keselamatan kerja jurnalis

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024