Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara menyatakan masih menangani laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024, pada pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 19 April 2025.
"Saat ini kami masih melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga tuntas pada proses pelantikan nanti. Kemudian pula masih melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan dalam PSU," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Gorontalo Utara Fadli Bukoting di Gorontalo, Kamis.
Ia didampingi jajaran Bawaslu, menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 tindak lanjut putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten, dengan suasana aman dan kondusif," kata Fadli.
Ia memastikan kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan pleno ini sesuai aturan pelaksanaan.
Menurutnya mekanismenya KPU melakukan penetapan hasil pemilihan paling lambat tiga hari, setelah Mahkamah Konstitusi membacakan keputusan perselisihan hasil pemilihan.
"MK melakukan pembacaan putusan tersebut pada 26 Mei 2025 kemarin. Hari ini KPU menggelar pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih. Tentu setelah ini, hasil penetapan tersebut akan diusulkan ke DPRD untuk tahapan pelantikan. Seluruh mekanisme yang akan dilalui, tidak boleh ditinggalkan. Kami tetap melakukan pengawasan sebagaimana tugas yang diemban," katanya.
Sebelumnya kata dia, pihaknya telah melaporkan hasil pengawasan pemilihan tersebut, termasuk hasil keputusan MK dalam sengketa hasil pemilihan pada pemungutan suara ulang ke Bawaslu RI.
Pihaknya pun melaporkan tentang penanganan pelanggaran yang masih tetap berjalan.
Mengingat Bawaslu masih melakukan proses penanganan pelanggaran yang masuk di Wilayah barat kabupaten tersebut sesuai yang telah diregistrasi.
"Kami pastikan seluruh penanganan pelanggaran tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Fadli.
Terkait enam orang kepala desa yang menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), saat ini kata dia, kewenangan tersebut ada di pihak kepolisian.
"Oleh karena itu, perkembangan kasus tersebut agar dikonfirmasi langsung ke pihak kepolisian sesuai kewenangan masing-masing lembaga," katanya.