Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menangkap seorang residivis inisial DN, yang diduga menjadi bandar narkoba di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rony Yulianto, Sabtu, mengatakan DN merupakan reisidivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Gorontalo Kota.

"DN tersangkut kasus narkoba pada 24 desember 2014 silam, namun saat itu yang bersangkutan masih berstatus narapidana dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo," ungkap AKBP Rony.

Menurut Kapolres, telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini penyalahgunaan narkoba dan kasus ini merupakan kasus narkoba kelima bagi tersangka DN.

"Pada tanggal 3 april 2016 yang bersangkutan bebas dari Lapas, namun sejak hari itu juga dilakukan pencarian oleh penyidik satnarkoba, akan tetapi yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Provinsi Sulawesi Tengah," kata Kapolres.

Karena tersangka DN sempat menghilang dan diduga keluar kita, Polres Gorontalo Kota akhirnya menerbitkan DPO terhadap tersangka.

"Saat ditangkap yang bersangkutan dan keluarganya sempat berusaha menghalangi dan melawan petugas dan sempat bersitegang dengan petugas Polisi," lanjut AKBP Roni.

Saat ini tesangka DN telah berada di Kantor Polres Gorontalo Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016