Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan PT PLN Persero UP3 Gorontalo menjalin kerja sama pemungutan, penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, dan pembayaran rekening listrik di wilayah itu.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu, dilakukan oleh Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli dan Manager PT. PLN UP3 Gorontalo Rudiyanto Loleh di Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango, Gorontalo, Selasa.

Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli mengatakan dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, akan menjadi pedoman bagi para pihak dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

"Insya Allah dengan ini akan menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari PBJT atas tenaga listrik, juga menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik kepada pihak PT. PLN (Persero)," kata Bupati Merlan.

Menurut dia, perjanjian kerja sama itu bertujuan sebagai landasan untuk melakukan pengawasan dan penertiban penerangan jalan umum (PJU) tidak resmi, baik oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan PLN.

Selanjutnya, untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui PJU, dan menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas tenaga listrik melalui sistem web service yang dikelola oleh PT. PLN (Persero).

Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango Iwan Mustapa menjelaskan penandatanganan kerja sama itu akan menjadi landasan para pihak, terutama pihak PT. PLN (Persero) dalam hal ini akan memungut ke pelanggan dan menyetorkan setiap bulan ke rekening penerimaan pemerintah daerah.

"Ini juga menjadi dasar bagi PLN untuk memungut sesuai perda pajak dan retribusi nomor 1 Tahun 2024, dan juga menjadi dasar bagi Pemda untuk melakukan pembayaran atas semua rekening listrik penerangan jalan umum dan kantor-kantor Pemda,”kata Iwan Mustapa.

Kerja sama itu akan berlaku lima tahun terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan tanggal 28 Mei 2029, dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pemkab Bone Bolango dan PT. PLN (Persero).

"Perpanjangan PKS ini dapat diajukan secara tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya paling lambat 30 hari kalender sebelum jangka waktunya berakhir," kata dia.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024