Kabupaten Bone Bolango (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah 2025.
Surat edaran dengan Nomor 800/SETDA.BB/06/107/II/2025 tersebut ditandatangani Penjabat Sekda Bone Bolango Amir Hamzah Hadju atas nama Bupati Bone Bolango. Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, ASN maupun non ASN bekerja lebih singkat dan pulang lebih awal selama puasa Ramadhan.
Pj Sekda Bone Bolango Amir Hamzah Hadju di Gorontalo, Selasa, mengatakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.
"Maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango," ujar dia.
Untuk jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, sebut Amir Hadju, yakni Senin hingga Kamis jam kerja mulai kerja pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 15.00 Wita dengan jam istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30 Wita.
"Selanjutnya, pada Jumat mulai kerja pukul 08.00 Wita dan pulang kerja pukul 15.30 Wita dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30 Wita," kata dia.
Amir mengungkapkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, untuk jam kerjanya dimulai pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 14.00 Wita dengan jam istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30 Wita.
"Untuk Jumat, mulai kerja pukul 08.00 WITA, dan pulang kerja pukul 14.00 Wita dengan jam istirahat pukul 11.30 Wita sampai dengan pukul 12.30 Wita," ungkap dia.
Selain itu, kegiatan apel kerja selama Ramadhan, dilaksanakan di kantor organisasi perangkat daerah masing-masing.