Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo meminta kalangan kampus di Gorontalo untuk menggiatkan diskusi tentang keterbukaan informasi publik.

Pemahaman tentang hak-hak warga untuk meminta data, informasi dan dokumen dari pemerintah menjadi penting sebagai bagian dari pelayanan publik.

"Atas nama pemerintah provinsi, saya mewakili Kepala Dinas Kominfotik, mengapresiasi kampus Universitas Bina Taruna (UNBITA) yang telah menggelar diskusi tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008. Aturan ini meski sudah 15 tahun berlalu, rasa-rasanya belum banyak diketahui oleh masyarakat Gorontalo oleh karena itu diskusi semacam ini menjadi penting," kata Pranata Humas Ahli Muda Ismail Giu di Gorontalo, Sabtu.

Ismail Giu menjadi salah satu narasumber pada diskusi yang digelar di Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.

Ia mendorong kegiatan tersebut agar terus dilaksanakan di kalangan warga kampus. UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi pintu masuk masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan.  

Pemahaman masyarakat akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

"Di sisi lain, pemerintah di semua tingkatan harus berbenah. Tidak boleh lagi seperti pemerintah zaman dulu yang tertutup kepada masyarakat. Pemerintah harus membuka data dan informasi apa yang akan, sedang, dan telah dikerjakan kepada masyarakat. Tentu dengan ketentuan UU ada informasi yang diberikan secara serta merta, berkala, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan," katanya.  

Dosen UNBITA Misbahuddin Djaba mengatakan mahasiswa yang mengikuti diskusi sedang menempuh mata kuliah Manajemen Sistem Informasi Publik.

Mahasiswa ingin diajak untuk menyelami bagaimana peran dan fungsi PPID untuk mewujudkan pemerintah yang baik.

"Selama ini adik-adik mahasiswa ini mungkin hanya belajar teori di dalam kelas, nah hari ini kami ajak mereka untuk lebih dalam lagi mengetahui apa itu PPID dan hak-hak mereka untuk mendapatkan Informasi Publik sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Misbah.

Mahasiswa UNBITA nampak antusias mengikuti diskusi. Mereka merasa UU KIP akan membantu khususnya untuk mengakses informasi dan dokumen dalam rangka memenuhi tugas kuliah dan skripsi. Terlebih jurus Administrasi Negara lebih banyak bersinggungan dengan kebijakan dan pelayanan publik.


 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024