Gorontalo (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede di Gorontalo, Kamis mengatakan dalam perkara ini sebelumnya penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Gorontalo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Penyidik sudah menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah tahap dua atau selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Untuk tahap dua akan dilaksanakan di Kejati Gorontalo," ucap Kombes Pol Maruly.
Meskipun telah dinyatakan selesai kata dia, namun begitu proses penanganan tidak hanya berhenti sampai di situ, atau sebatas penetapan dua orang tersangka saja.
Dengan alasan penanganan secara profesional, dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini, sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus.
Menurut dia, segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penyelidikan dalam perkara tindak pidana korupsi ini, akan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan calon tersangka lain dari proses yang sementara berjalan pada kasus ini dimungkinkan akan berkembang dan bertambah dari jumlah yang sebelumnya.
Calon tersangka baru tersebut bisa lebih dari satu orang yang masing-masing memiliki peran berbeda, dimana mereka merupakan bagian dari konsultan pelaksana pada proyek tersebut.
Hal lain yang berkaitan dengan calon tersangka baru kata dia, yaitu penyidik sementara mendalami dugaan adanya jaminan garansi pekerjaan yang tidak bisa dibayarkan.
Sebagai informasi kata dia, proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone itu menggunakan anggaran tahun 2021 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo.
"Untuk perkembangan penanganan perkara kasus ini, nanti kita akan sampaikan kembali melalui konferensi pers, yang akan kita gelar dalam waktu dekat," imbuhnya.
