Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mematangkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo enam sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamzah di Gorontalo, Sabtu mengatakan pihaknya telah menyusun strategi dan jadwal terkait kesiapan pelaksanaan PSU tersebut.

Termasuk mengundang KPU kabupaten di Dapil Gorontalo enam dalam rangka bimbingan teknis (bimtek) yang akan diberikan.

"Bimtek ini dilakukan sebagai pemantapan dan bagaimana proses pelaksanaan PSU akan digelar, baik tahapan maupun teknis penyelenggaraan," kata Opan.

Ia mengatakan pihaknya akan memastikan lagi agar KPU khususnya di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato bisa menyampaikan kepada penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa khususnya kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dalam pemantapan pemahaman regulasi dan teknis pelaksanaan. Hal itu dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan PSU.

Opan menekankan bahwa dalam pelaksanaan PSU, peserta pemilu wajib mengetahui bahwa tidak diberi kesempatan menggelar kampanye dalam model apapun.

Sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu.

“Kami dari KPU akan tertib menjalankan aturan yang telah di tetapkan. Kami harap seluruh peserta pemilu dapat memahami demi lancarnya proses pemungutan suara ulang," imbuhnya.

PSU untuk DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo enam ditetapkan berlangsung pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024