Gorontalo (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Suleman Lakoro mengatakan jika status para kepala desa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus dugaan politik uang dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah khususnya di desa.
"Secara hirarki, tugas mereka para kades digantikan oleh sekretaris desa (sekdes)," kata Suleman di Gorontalo, Jumat.
Diketahui ada enam orang kepala desa di Kecamatan Atinggola, telah berstatus tersangka dan masuk dalam DPO oleh pihak Kepolisian.
Ia mengatakan status mereka tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa sebab perannya untuk sementara digantikan oleh sekdes, sehingga pelayanan pemerintahan di desa tetap berjalan normal.
Menurutnya sejauh ini, pemerintah daerah tetap menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan. Namun para kades yang menjadi atau masuk dalam DPO, tentu kondisi tersebut di luar jangkauan pemerintah daerah.
"Mereka diharapkan bisa menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi," katanya.
Ia mengatakan pula, jika proses hukum yang dihadapi nanti akan berujung pada keputusan inkrah, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
"Mereka (kades) merupakan aparat desa yang menjadi garda terdepan di pemerintahan daerah. Oleh karena itu tindakan yang akan diterapkan tentu mengacu sesuai aturan. Terkait status hukum, kita serahkan kepada aparat penegak hukum dan proses yang bergulir," katanya.
Ia berharap pemerintahan desa di 123 desa tersebar di 11 kecamatan di kabupaten tersebut, tetap berjalan kondusif dan mempertahankan pelayanan terbaik secara adil dan merata kepada masyarakat.