Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi negara serta gas bumi melalui pipa.
"Kehadiran kami di sini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hilir migas, sehingga kita semua dapat saling menjaga pemanfaatan BBM dan gas bumi melalui pipa secara baik dan berkelanjutan," kata Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra saat kegiatan "Sinergi BPH Migas dan DPR RI" di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2024), sebagaimana disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Yapit mengungkapkan dukungan yang diberikan DPR kepada BPH Migas dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPH Migas sangat berarti.
DPR turut mendorong BPH Migas untuk terus menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan regulasi hilir migas.
"Dengan tantangan dan menyesuaikan perubahan yang ada, kami terus menyempurnakan regulasi terkait hilir migas, sehingga seluruh aspirasi dari masyarakat khususnya di Wajo dapat tersampaikan dengan baik dan distribusi BBM serta jaringan gas bisa semakin berkembang dan dijangkau oleh masyarakat," ucapnya.
Yapit melanjutkan dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) serta Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
"Terkait surat rekomendasi, kami tujukan untuk instansi di pemerintah daerah yang berwenang untuk menerbitkan surat tersebut dan peraturan tentang subpenyalur kami tujukan untuk kelompok masyarakat yang berjarak jauh dari penyalur," jelasnya.
Anggota Komisi VII DPR Andi Yuliani Paris menjelaskan kolaborasi BPH Migas dengan DPR RI bermanfaat bagi masyarakat Wajo terkait pemahaman tentang JBT dan JBKP.
Lebih lanjut, ia mendorong kehati-hatian pemerintah daerah dalam menerbitkan surat rekomendasi kepada konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi.
"Pemerintah daerah seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan, jangan sembarang menunjuk pejabat terkait untuk mengeluarkan dan menentukan volume surat rekomendasi. Semuanya harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Wajo Armayani memberikan apresiasi kepada BPH Migas dan DPR. Ia berharap pengembangan jaringan gas bumi melalui pipa (jargas) di wilayahnya dapat semakin berkembang.
"Kami berharap pada tahun mendatang, masyarakat Wajo semakin sejahtera, utamanya dalam pemanfaatan bidang energi di bidang minyak dan gas bumi melalui pipa," ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna dan Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Area Wajo M Hendriansyah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPH Migas: Masyarakat berperan penting jaga pemanfaatan BBM subsidi
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
"Kehadiran kami di sini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hilir migas, sehingga kita semua dapat saling menjaga pemanfaatan BBM dan gas bumi melalui pipa secara baik dan berkelanjutan," kata Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra saat kegiatan "Sinergi BPH Migas dan DPR RI" di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2024), sebagaimana disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Yapit mengungkapkan dukungan yang diberikan DPR kepada BPH Migas dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPH Migas sangat berarti.
DPR turut mendorong BPH Migas untuk terus menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan regulasi hilir migas.
"Dengan tantangan dan menyesuaikan perubahan yang ada, kami terus menyempurnakan regulasi terkait hilir migas, sehingga seluruh aspirasi dari masyarakat khususnya di Wajo dapat tersampaikan dengan baik dan distribusi BBM serta jaringan gas bisa semakin berkembang dan dijangkau oleh masyarakat," ucapnya.
Yapit melanjutkan dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) serta Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
"Terkait surat rekomendasi, kami tujukan untuk instansi di pemerintah daerah yang berwenang untuk menerbitkan surat tersebut dan peraturan tentang subpenyalur kami tujukan untuk kelompok masyarakat yang berjarak jauh dari penyalur," jelasnya.
Anggota Komisi VII DPR Andi Yuliani Paris menjelaskan kolaborasi BPH Migas dengan DPR RI bermanfaat bagi masyarakat Wajo terkait pemahaman tentang JBT dan JBKP.
Lebih lanjut, ia mendorong kehati-hatian pemerintah daerah dalam menerbitkan surat rekomendasi kepada konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi.
"Pemerintah daerah seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan, jangan sembarang menunjuk pejabat terkait untuk mengeluarkan dan menentukan volume surat rekomendasi. Semuanya harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Wajo Armayani memberikan apresiasi kepada BPH Migas dan DPR. Ia berharap pengembangan jaringan gas bumi melalui pipa (jargas) di wilayahnya dapat semakin berkembang.
"Kami berharap pada tahun mendatang, masyarakat Wajo semakin sejahtera, utamanya dalam pemanfaatan bidang energi di bidang minyak dan gas bumi melalui pipa," ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna dan Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Area Wajo M Hendriansyah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPH Migas: Masyarakat berperan penting jaga pemanfaatan BBM subsidi
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024