Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH
Migas) mengusulkan kepada pemerintah agar melarang mobil pribadi
menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 2015.
Kepala BPH Migas Andy N Sommeng di Jakarta, Kamis, mengatakan
larangan mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi akan menekan pemakaian
BBM subsidi sampai menjadi 30 juta kiloliter pada 2015.
"Kami optimis dengan dukungan semua pihak pengendalian BBM tersebut bisa dijalankan," katanya.
Mekanisme pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil pribadi,
menurut dia, bisa dilakukan secara manual dan tanpa memakai kartu
pintar.
Ia yakin model pengendalian itu tidak akan menimbulkan kekacauan di
lapangan asal didahului dengan sosialisasi secara tepat dan masif.
"Jangan terlalu didramatisir. Masyarakat kita sebenarnya bisa diberi pengertian asalkan tujuannya untuk kebaikan," ujarnya.
Andy menambahkan, penghematan BBM subsidi dengan melarang mobil
pribadi menggunakan BBM bersubsidi bisa mencapai 15-20 juta kiloliter.
Kalau besaran subsidi BBM per liter sekitar Rp4.000, maka
penghematan yang bisa dilakukan pada 2015 dengan menerapkan mekanisme
itu bisa mencapai Rp60 triliun sampai Rp80 triliun.
"Uang penghematan bisa digunakan untuk program-program pemerintahan
mendatang seperti kartu pintar dan infrastruktur," katanya.
Apalagi, lanjutnya, kalau pengendalian di sisi konsumen tersebut
ditambah program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) dan bahan bakar
nabati (BBN).
"Nilai penghematannya makin banyak dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang lebih penting," ujarnya.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Edy Hermantoro mengatakan pemerintah akan membahas usul BPH Migas
tersebut bersama PT Pertamina (Persero) dan Himpunan Wiraswasta Nasional
Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
"Kami bahas semua opsi-opsi pengendalian yang mungkin dan tepat
dilakukan agar kuota BBM tahun depan bisa 46 juta kiloliter," katanya.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Satya W Yudha
mengatakan, pemerintah harus melakukan distribusi secara tertutup untuk
melarang mobil memakai BBM subsidi.
"Segera buat aturan, bisa UU atau peraturan menteri soal distribusi tertutup itu," katanya.
DPR meminta pemerintah menyalurkan BBM bersubsidi pada 2015 sebesar
46 juta kiloliter yang terdiri atas premium 29,45 juta kiloliter, solar
15,7 juta kiloliter, dan minyak tanah 0,85 juta kiloliter.
Sementara
dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2015, pemerintah mengusulkan kuota BBM subsidi 48 juta kiloliter yang
terdiri atas premium 30,1 juta kiloliter, solar 17,05 juta kiloliter,
dan minyak tanah 0,85 juta kiloliter.
BPH Migas usulkan larangan mobil pribadi gunakan BBM subsidi
Kamis, 18 September 2014 13:47 WIB