Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH
Migas) akan melakukan operasi patuh penyalur (OPP) di seluruh Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia guna mencegah kerugian
masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar khususnya dari sisi takaran.
Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan pengawasan
langsung ke SPBU atau lembaga penyalur BBM ini pada tahap awal akan
dilakukan di kawasan Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat hingga akhir
tahun, berdasarkan laporan dari masyarakat ke BPH Migas.
"Latar belakang ada laporan dari masyarakat mengenai lembaga
penyalur yang memang dapat merugikan masyarakat dalam penyaluran volume
atau ukuran dari dispensernya. Fokus kami untuk melakukan pengawasan
langsung ke SPBU," kata Ibnu pada konferensi pers di Kantor BPH Migas
Jakarta, Kamis.
Ibnu menjelaskan beberapa aspek yang akan diperiksa meliputi
kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, tera
dispenser dan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan
lingkungan di SPBU.
Kegiatan OPP akan berkoordinasi dengan melibatkan beberapa pihak
antara lain Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim Polri) dan Direktorat
Metrologi Kementerian Perdagangan.
Ada pun kegiatan OPP dibagi dalam beberapa tahap, yakni wilayah
Jabodetabek dan Jawa Barat hingga akhir tahun 2017, wilayah terdepan,
terluar dan tertingga (3T) yang terkait dengan Program BBM Satu Harga
di seluruh wilayah Indonesia pada November dan Desember 2017, dan di
seluruh wilayah Indonesia dengan sistem uji petik mulai awal 2018.
Ibnu menjelaskan BPH Migas hanya akan melakukan pengawasan terhadap
SPBU dari badan usaha yang telah memiliki izin sehingga kepatuhan yang
dilakukan badan usaha tak berizin, seperti Pertamini tidak menjadi
wilayah pengawasan.
Saat ini jumlah SPBU yang terdaftar memiliki izin sebanyak 7.680
SPBU di seluruh Indonesia, namun BPH Migas hanya akan melakukan
pengawasan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat.
"Kita secara random tahap awal November hingga Desember dilakukan di
sekitar empat sampai lima lokasi kemudian skala nasional ada ribuan
SPBU yang tidak bisa kita lakukan satu persatu. Kita lakukan berdasarkan
sistem petik dan laporan masyarakat," kata Ibnu.
Masyarakat juga diharapkan berperan dalam memberikan laporan dugaan
pelanggaran aturan yang dilakukan lembaga penyalur atau SPBU. Masyarakat
dapat melaporkan melalui situs resmi BPH Migas.
BPH Migas akan periksa SPBU demi cegah kerugian masyarakat
Kamis, 5 Oktober 2017 15:53 WIB