Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) termasuk para kepala desa (kades) dan perangkatnya untuk tidak menghadiri deklarasi bakal pasangan calon yang berencana ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Secara teknis kegiatan deklarasi bakal pasangan calon tidak diatur spesifik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sedini mungkin kami menyampaikan imbauan untuk mencegah pelanggaran yang potensial dilakukan ASN maupun kepala desa dan perangkatnya," kata anggota Bawaslu Gorontalo Utara Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Fadli Bukoting di Gorontalo, Senin.

Pihaknya kata Fadli telah menyampaikan imbauan tersebut melalui Penjabat Bupati setempat selaku kepala daerah untuk diteruskan ke pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terkait netralitas ASN. Serta ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait netralitas kepala desa dan perangkatnya.

Ia mengatakan pihaknya jauh hari sebelumnya telah menyasar para ASN dan kepala desa serta perangkatnya terkait upaya pencegahan masuk pada area yang dapat merusak integritas dan netralitas mereka.

Seluruh ASN dan kepala desa diharapkan tidak masuk dalam zona politik praktis sejak tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) dimulai hingga sebelum tahapan pelantikan dilakukan.

Termasuk tentunya tidak menghadiri kegiatan deklarasi bakal pasangan calon yang diusung partai politik.

"Kami mengimbau para ASN dan kades untuk tidak membuat tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu bakal pasangan calon, termasuk tidak melakukan kegiatan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain maupun kelompok tertentu," katanya.

Sebagaimana hasil rapat koordinasi Bawaslu RI beberapa waktu yang lalu turut menyebut terkait hal tersebut.

Bawaslu memastikan akan mengerahkan seluruh jajarannya kata Fadli, untuk mengawasi kegiatan deklarasi bakal pasangan calon oleh partai politik.

Prinsipnya, pengawasan pada kegiatan non tahapan pilkada ini tetap dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengawasi ASN, kepala desa dan perangkat-nya.

"Kami memastikan pengawasan secara langsung ini dilakukan kepada pihak-pihak yang dilarang untuk tidak terlibat secara langsung," kata Fadli.

Ketika menemukan ada ASN dan kepala desa serta perangkatnya hadir dalam arena deklarasi, tentu akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Kalau terbukti pasti diteruskan ke pihak KASN. Untuk kepala desa dan perangkat-nya akan diteruskan ke bupati serta tembusan ke Mendagri dan Dirjen Bina Desa dan Dirjen Otda, serta tembusan ke Gubernur," imbuhnya.

 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024