Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memetakan 23 indikator potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.
"Pemetaan ini untuk mengantisipasi gangguan maupun hambatan di TPS pada hari pemungutan suara 27 November nanti," kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli di Gorontalo, Kamis.
Hasil pemetaan tersebut kata dia, terdapat empat indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, empat indikator yang banyak terjadi, dan 15 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 23 indikator, diambil dari sedikitnya 1970 data dan 729 kelurahan/desa di enam kabupaten/kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari, yaitu sejak tanggal 10 hingga 15 November 2024.
Idris mengatakan variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah, pertama, penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, adanya riwayat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS pada pemilu sebelumnya.
Kedua, keamanan yakni riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Sementara empat indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi yaitu 1389 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Sebanyak 990 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri.
Kemudian kata Idris pula, ada 776 TPS yang terdapat pemilih pindahan (DPTb) dan 522 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.***