Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo merazia hewan ternak yang dibiarkan lepas begitu saja oleh pemiliknya di daerah tersebut, Selasa.
Kepala Satpol PP Bone Bolango Yamin Abbas mengatakan, razia hewan lepas seperti sapi, kambing dan sebagainya diawali di lapangan Likada, Kabila, dan menemukan sebanyak 21 ekor sapi dibiarkan lepas.
"Kami langsung memanggil pemilik sapi itu dan diberikan pembinaan, dan jika nantinya masih diabaikan akan kami tindak lebih tegas lagi," kata Yamin.
Pelaksanaan razia hewan lepas ini, kata Yamin untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 tahun 2006 tentang penertiban hewan lepas di wilayah Kabupaten itu.
Menurutnya, pada BAB III pasal 3 dijelaskan bahwa setiap pemilik dan atau pemeliharaan hewan dilarang melepas hewan peliharaannya secara bebas atau mengikat/menambatkan pada tempat-tempat meliputi, daerah milik jalan, di setiap kebun serta lahan penduduk atau kebun/lahan yang diusahakan oleh suatu badan usaha kecuali
kebun/lahan milik sendiri atau mendapat izin dari pemilik lahan/kebun.
Selanjutnya, di halaman kantor baik pemerintah maupun swasta, di halaman tempat ibadah, di halaman tempat pendidikan.
"Kemudian di tempat yang menjadi obyek wisata serta tempat-tempat lain yang dapat dijadikan obyek wisata," ujarnya.
Kemudian di tempat yang menjadi lokasi penghijauan dan reboisasi, tempat lapangan olahraga dan fasilitas olahraga lainnya, di lokasi terminal dan tempat umum lainnya.
Ditegaskan Yamin bahwa bagi setiap pemilik atau pemelihara yang sengaja melepas peliharaannya secara bebas dan terjaring penertiban 3 kali berturut-turut, itu akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 39 tahun 2006 pasal 6 ayat 1.
Yakni diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
Kepala Satpol PP Bone Bolango Yamin Abbas mengatakan, razia hewan lepas seperti sapi, kambing dan sebagainya diawali di lapangan Likada, Kabila, dan menemukan sebanyak 21 ekor sapi dibiarkan lepas.
"Kami langsung memanggil pemilik sapi itu dan diberikan pembinaan, dan jika nantinya masih diabaikan akan kami tindak lebih tegas lagi," kata Yamin.
Pelaksanaan razia hewan lepas ini, kata Yamin untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 tahun 2006 tentang penertiban hewan lepas di wilayah Kabupaten itu.
Menurutnya, pada BAB III pasal 3 dijelaskan bahwa setiap pemilik dan atau pemeliharaan hewan dilarang melepas hewan peliharaannya secara bebas atau mengikat/menambatkan pada tempat-tempat meliputi, daerah milik jalan, di setiap kebun serta lahan penduduk atau kebun/lahan yang diusahakan oleh suatu badan usaha kecuali
kebun/lahan milik sendiri atau mendapat izin dari pemilik lahan/kebun.
Selanjutnya, di halaman kantor baik pemerintah maupun swasta, di halaman tempat ibadah, di halaman tempat pendidikan.
"Kemudian di tempat yang menjadi obyek wisata serta tempat-tempat lain yang dapat dijadikan obyek wisata," ujarnya.
Kemudian di tempat yang menjadi lokasi penghijauan dan reboisasi, tempat lapangan olahraga dan fasilitas olahraga lainnya, di lokasi terminal dan tempat umum lainnya.
Ditegaskan Yamin bahwa bagi setiap pemilik atau pemelihara yang sengaja melepas peliharaannya secara bebas dan terjaring penertiban 3 kali berturut-turut, itu akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 39 tahun 2006 pasal 6 ayat 1.
Yakni diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016